Karena DPR merupakan lembaga legislatif yang berarti DPR-lah yang membuat dan mengesahkan suatu produk hukum berupa peraturan dan perubahan isi UUD 1945, Karena persetujuan DPR diberikan pada saat perjanjian internasional akan disahkan menjadi Undang-Undang, bukan sebelum penandatanganan perjanjian internasional.,