Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama., Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah., Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di daerah., Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur., Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah., Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi, Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang, , Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu, a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepalapemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama, b. Membahas dan menyetujui rancangan perdatentang APBD bersama pemerintah daerah, c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaanperdadan peraturan perundang-undangan lainnya, d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentiankepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeribagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRDkabupaten/kota, e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadikekosongan jabatan kepala daerah, f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepadapemda terhadap perjanjian internasional di daerah, g. Memberikan persetujuan terhadap rencanakerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda,